Bandar Sabu dan Ganja Diringkus

Bandar Sabu dan Ganja Diringkus

\"Curup\"CURUP, Bengkulu Ekspress - Jajaran Polres Rejang Lebong kembali berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba di Kabupaten Rejang Lebong. Tak tanggung-tanggung 2 orang bandar Narkoba yabg diamankan. Bandar Narkoba yang diamankan tersebut adalah DF (32) yang diindikasikan sebagai pengedar ganja. DF sendiri merupakan warga Jalan Nanang Iskandar RT 10/ 03 Kecamatan Curup Tengah. Satu lagi adalah RA (32) warga Desa Tanjung Aur Kecamatan Sindang Kelingi. RA sendiri diduga sebagai bandar ganja di Kota Curup.

\"Dari barang bukri yang kita amankan, kedua pelaku yang kita amankan ini diduga sebagai bandar ganja maupun narkoba,\" terang Kapolres Rejang Lebong, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf SH SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Sampson Sosa Hutapea SIK didampingi Kapolsek Sindang Kelingi Iptu Sukardi SH saat jumpa pers Kamis (11/1/2017).

Bersama kedua pelaku sejumlah barang bukti diamankan seperti tiga paket sabu, dua paket ganja, kertas klip, timbangan dan sejumlah barang bukti lainnya.

\"Kedua pelaku kita amankan dari kediaman masing-masing,\" tutup Kasat Narkoba.(Ary)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: